HUKUM MEMBATASI KETURUNAN/KB DALAM TIJAUAN FIQH
Judul Artikel : HUKUM MEMBATASI KETURUNAN/KB DALAM TIJAUAN FIQH
HUKUM MEMBATASI KETURUNAN/KB DALAM TIJAUAN FIQH
-.Pada saat ini, fenomena masyarakat telah memberikan indikasi adanya penurunan jumlah (kuantitas) siswa-siswi Sekolah Dasar, Taman Kanak-kanak dan sederajatnya. Hal itu diduga kuat karena jumlah angka kelahiran lebih tinggi dibanding jumlah angka kematian yang pada rentetannya berhubungan erat dengan keberhasilan program Keluagra Berencana (family Planning).
Pertanyaan :
§Bagaimana hukum membatasi keturunan/merencanakan keluarga beserta penjelasan yang terkait dengannya ?
Jawaban :
§Membatasi keturunan, kalau dengan 'azl (mengeluarkan mani diluar rahim) atau dengan alat yang mencegah sampainya mani ke rahim seperti kondom, maka hukumnya makruh.
§Begitu juga makruh hukumnya kalau denga meminum obat untuk menjarangkan kehamilan. Tetapi kalau dengan sesuatu yang memutuskan kehamilan sama sekali, maka hukumnya harom, kecuali kalau ada bahaya seperti karena terlalu banyak melahirkan anak (menurut pendapat orang yang ahli tentang hal ini) bisa menjadikan bahaya, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada.
Keterangan diambil dari kitab :
§Asnal Matholib hal 186
§Fatawy Ibnu Ziyad hal 249
§Al-Bajuri 'ala Fathil Qorib "Bab Nikah" juz II hal 93
§Ahkamul Fuqoha' juz II hal 231
§ اسنى المطالب ص : 186
والعزل تحرزا من الولد مكروه وان كان أذنت فيه المعزول عنها حرة كانت أو أمة لأنه طريق الى قطع النسل.
Adapun al-'azl (mengeluarkan sperma diluar rahim) karena bertujuan mengatur kelahiran anak hukumnya makruh walaupun pihak wanita mengizinkan, baik sebagai wanita merdeka maupun budak amat, karena hal tersebut merupakan cara untuk memutus keturunan.
§ فتاوى ابن الزياد ص : 249
افتى ابن عبد السلام وابن يونس بأنه لا يحل للمرأة أن تستعمل دواء يمنع الحبل ولو برضا الزوج.
Ibnu Abdussalam dan Ibnu Yunus berfatwa, sesungguhnya tidak halal bagi istri mempergunakan obat anti kelahiran walaupun suami menyetujuinya.
§ الباجورى على فتح القريب فى كتلب النكاح الجزء الثانى ص : 93
وكذا استعمال المرأة الشيء الذى يبطئ الحبل ويقطعه من اصله فيكره فى الاول ويحرم فى الثانى. وعند وجود الضرورة فعلى القاعدة الفقهية : اذا تعارضت المفسدتان روعي اعظمهما ضرارا بارتكاب اخفهما مفسدة.
Demikian halnya wanita yang mempergunakan sesuatu (seperti alat kontrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan. Hal ini hukumnya makruh. Sedang memutus keturunan hukumnya harom. Dan ketika dlorurot maka sesuai dengan kaidah fiqhiyyah ; jika ada dua bahaya saling mengancam, maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya.
Sholawat Penguat Ingatan
اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا ومولانا محمد وعلى اله النور المذهب لنسيان بنوره فى كل لمحة ونفس عدد ما وسعه علم الله.
والله اعلم بالصواب
HUKUM MEMBATASI KETURUNAN/KB DALAM TIJAUAN FIQH
Sekian Artikel HUKUM MEMBATASI KETURUNAN/KB DALAM TIJAUAN FIQH, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian Terimakasih atas kunjungan anda di www.balungsantri.tk .
Anda sedang membaca artikel HUKUM MEMBATASI KETURUNAN/KB DALAM TIJAUAN FIQH dan artikel ini url permalinknya adalah https://pesantrenkilatbro.blogspot.com/2014/05/hukum-membatasi-keturunankb-dalam.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
0 Response to "HUKUM MEMBATASI KETURUNAN/KB DALAM TIJAUAN FIQH"
Posting Komentar