Hukum Berziarah Kepada Kerabat Non Muslim Yang Masih Hidup Maupun Yang Telah Meninggal
Judul Artikel : Hukum Berziarah Kepada Kerabat Non Muslim Yang Masih Hidup Maupun Yang Telah Meninggal
Hukum Berziarah Kepada Kerabat Non Muslim Yang Masih Hidup Maupun Yang Telah Meninggal
Pertanyaan Dari Mas Maung Banten II
yaitu :
assalamu'alaikumtantangan pertama untuk sang admin, bagaimana hukum ziaroh kpda kerabat yg beragama kafir? monggo,
wassalam wong banten
assalamu'alaikumtantangan pertama untuk sang admin, bagaimana hukum ziaroh kpda kerabat yg beragama kafir? monggo,
wassalam wong banten
Jawaban:
Wa'alaikumsalam Mas Maung, sebelumnya perlu diperjelas yang dimaksud Ziarah kepada kerabat Non Muslim yang masih hidup ataukah yang telah meninggal? untuk lebih jelasnya kami jawab kedua-duanya.
1. Hukum Berziarah Kepada Kerabat Non Muslim yang sudah meninggal.
Menurut keterangan yang terdapat dalam kitab Fathul Wahhab karya Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, bahwa berziarah ke kuburan orang non-Muslim itu diperbolehkan.
أَمَّا زِيَارَةُ قُبُورِ الْكُفَّارِ فَمُبَاحَةٌ --زكريا الأنصاري، فتح الوهاب، بيروت-دار الكتب العلمية، 1418هـ، ج، 1، ص. 176
“Bahwa berziarah ke kuburan orang-orang kafir itu mubah (diperbolehkan)”. (Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab, Bairut-Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, 1418 H, juz, 1, h. 176).
Namun sepanjang berziarah kubur ke kuburan orang non-muslim dilakukan untuk mengingatkan kita akan kematian dan alam akhirat atau i’tibar (pelajaran) dan peringatan kepada kita akan kematian.
Namun sepanjang berziarah kubur ke kuburan orang non-muslim dilakukan untuk mengingatkan kita akan kematian dan alam akhirat atau i’tibar (pelajaran) dan peringatan kepada kita akan kematian.
Dan Keterangan dari kitab yanglain lebih deperinci lagi
ويعزى المسلم بالمسلم أعظم الله أجرك وأحسن عزاءك وغفر لميتك ويعزى المسلم بالكافرالق ريب أعظم الله أجرك وصبرك وأخلف عليك ويعزوى الكافر بالمسلم غفر الله لميتك وأحسن عزاءك وتعزية الحربى والمرتد مكروهة إلا ان رجى إسلامه فهي مستحبة
Orang Muslim dita’zihay i atas meninggaln ya orang muslim dengan ucapan “Semoga Allah melipatkan pahalamu dan memperbaik i kesabaranm u serta mengampuni orang meninggalm u”, dan atas meninggaln ya krabatnya yang kafir dengan ucapan ““Semoga Allah melipatkan pahalamu dan kesabaranm u serta menggantin ya atasmu”
Orang kafir dita’ziyah i atas meninggaln ya orang muslim dengan ucapan “Semoga Allah mengampuni orang meninggalm u dan memperbaik i kesabaranm u”
Ta’ziayah pada Kafir Harby (kafir yang harus diperangi) dan pada orang murtad hukumnya makruh kecuali bila dapat diharapkan keislamann ya maka di sunahkan
Assirooj alwahhaaj I/112
وَيُعَزَّى الْمُسْلِم ُ بِالْمُسْل ِمِ: أَعْظَمَ اللَّهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِك َ، وَبِالْكَا فِرِ أَعْظَمَ اللَّهُ أَجْرَكَ وَصَبَّرَك َ، وَالْكَافِ رُ بِالْمُسْل ِمِ غَفَرَ اللَّهُ لِمَيِّتِك َ وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ.
Orang Muslim dita’zihay i atas meninggaln ya orang muslim dengan ucapan “Semoga Allah melipatkan pahalamu dan memperbaik i kesabaranm u serta mengampuni orang meninggalm u”, dan atas meninggaln ya orang kafir dengan ucapan ““Semoga Allah melipatkan pahalamu dan kesabaranm u”
Orang kafir dita’ziyah i atas meninggaln ya orang muslim dengan ucapan “Semoga Allah mengampuni orang meninggalm u dan memperbaik i kesabaranm u”
AlMinhaaj Li an-Nawaawy
وَيُعَزَّى الْمُسْلِم ُ بِمَوْتِ أَبِيهِ النَّصْرَا نِيِّ فَيَقُولُ : " أَعْظَمَ اللَّهُ أَجْرَكَ وَأَخْلَفَ عَلَيْكَ " وَيَقُولُ فِي تَعْزِيَةِ النَّصْرَا نِيِّ لِقَرَابَت ِهِ " أَخْلَفَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَلَا نَقَصَ عَدَدَكَ " .
Dita’ziyah i seorang muslim atas meninggaln ya bapaknya yang nasrani dengan diberi ucapan “Semoga Allah melipatkan pahalaNya dan menggantin ya atasmu” dan di ucapkan dalam ta’ziyah pada orang nasrani atas meninggaln ya kerabatnya “Semoga Allah mengganti dan tidak mengurangi hitunganny a atasmu”
Alhaawy alkabiir almaawardi III/126
ولم يذكر المصنف تعزية الكافر بالكافر لأنها غير مستحبة كما اقتضاه كلام الشرح والروضة بل هي جائزة إن لم يرج إسلامه كما مرت الإشارة إلى ذلك وإن كان قضية كلام التنبيه استحبابها مطلقا كما نبهت على ذلك في شرحه وصيغتها أخلف الله عليك ولا نقص عددك بالنصب والرفع ونحو ذلك لأن ذلك ينفعنا في الدنيا بكثرة الجزية وفي الآخرة بالفداء من النار
قال في المجموع وهو مشكل لأنه دعاء بدوام الكفر فالمختار تركه
ومنعه ابن النقيب بأنه ليس فيه ما يقتضي البقاء على الكفر ولا يحتاج إلى تأويله بتكثير الجزية
Pengarang tidak menjelaska n ta’ziyah pada orang kafir atas meninggaln ya orang kafir karena memang tidak disunahkan seperti pernyataan syarh dan kitab roudhoh hukumnya hanya boleh kecuali bila dapat diharapkan keislamann ya seperti keterangan yang telah lewat (hukumnya menjadi sunah), meskipun bila melihat redaksi dalam kitab ‘attanbiih ” menganjurk annya seperti uraian dalam keterangan syarahnya “Semoga Allah mengganti dan tidak mengurangi hitunganny a atasmu” karena manfaat mereka didunia memperbany ak pajak sedang di akhirat sebagai tebusan dari neraka.
Imam Nawawy berkata dalam kitab almajmu’ “ini pernyataan yang muskil, sebab ucapan tersebut mengandung arti menyetujui langgengny a kekufuran, yang terpilih mestinya ditinggalk an.
Imam Ibnu Naqib melarang ta’ziyah pada orang kafir atas meninggaln ya orang kafir hanya tidak mengartika n menyetujui langgengny a kekufuran dan tidak perlu diartikan memperbany ak pajak.
Mughni alMuhtaaj I/355
2. Hukum Berziarah Kepada Kerabat Non Muslim Yang Masih Hidup
Jika menziarahi kuburan orang yang non-muslim saja diperbolehkan, maka logikanya adalah menziarahinya ketika masih hidup itu lebih utama (awla). Inilah yang kemudian ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim-nya.
إِذَا جَازَتْ زِيَارَتُهُمْ بَعْدَ الْوَفَاةِ فَفِي الْحَيَاةِ أَوْلَى (محي الدين شرف النووي، شرح النووي، على صحيح مسلم، بيروت-دار إحياء التراث العربي، الطبعة الثانية، 1392 هـ، ج، 8، ص. 45)
“Jika boleh menziarahi mereka (non-muslim) setelah meninggal dunia, maka menziarahi mereka ketika masih hidup itu lebih utama”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Syarhun Nawawi ala Shahihi Muslim, Bairut-Daru Ihya`it Turats al-‘Arabi, cet ke-II, 1392 H, juz, VIII, h. 45)
Pesan penting yang ingin disampaikan di sini adalah bahwa perbedaan keyakinan tidak dibisa dijadikan alasan untuk memutuskan tali silaturahim dan persaudaraan kemanusian (al-ukhuwwah al-basyariyyah).
Pesan penting yang ingin disampaikan di sini adalah bahwa perbedaan keyakinan tidak dibisa dijadikan alasan untuk memutuskan tali silaturahim dan persaudaraan kemanusian (al-ukhuwwah al-basyariyyah).
Hukum Berziarah Kepada Kerabat Non Muslim Yang Masih Hidup Maupun Yang Telah Meninggal
Sekian Artikel Hukum Berziarah Kepada Kerabat Non Muslim Yang Masih Hidup Maupun Yang Telah Meninggal, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian Terimakasih atas kunjungan anda di www.balungsantri.tk .
Anda sedang membaca artikel Hukum Berziarah Kepada Kerabat Non Muslim Yang Masih Hidup Maupun Yang Telah Meninggal dan artikel ini url permalinknya adalah https://pesantrenkilatbro.blogspot.com/2015/02/hukum-berziarah-kepada-kerabat-non.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
0 Response to "Hukum Berziarah Kepada Kerabat Non Muslim Yang Masih Hidup Maupun Yang Telah Meninggal"
Posting Komentar